Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Kasih Sayang dan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Operasi menyasar Warung di Jalan Suwoko dan Perempatan Pasar Sidoharjo dengan melibatkan 10 personel Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 2 pelajar yang berada di tempat umum saat jam pelajaran sekolah serta 1 orang PPKS yang meminta-minta di kawasan lampu lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan pembinaan dan pendataan kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya serta mengingatkan pentingnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Sementara itu, terhadap PPKS dilakukan pengamanan dan pembinaan agar tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di persimpangan jalan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Lamongan terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis melalui pembinaan dan edukasi.
Operasi Kasih Sayang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar, untuk mematuhi aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Lamongan.